Hati-hati Pinjam Uang di ”Fintech”, 3.000 Peminjam Dirugikan
JAKARTA KOMPAS Jumlah peminjam yang dirugikan oleh perusahaan-perusahaan teknologi finansial tekfin atau lebih populer dengan sebutan fintech semakin meningkat Lembaga Bantuan Hukum Jakarta misalnya telah menerima permintaan bantuan hukum dari 3000 peminjam yang merasa dirugikan oleh
JAKARTA, KOMPAS — Jumlah peminjam yang dirugikan oleh perusahaan-perusahaan teknologi finansial (tekfin) atau lebih populer dengan sebutan fintech semakin meningkat. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, misalnya, telah menerima permintaan bantuan hukum dari 3.000 peminjam yang merasa dirugikan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Pengacara Publik LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, dalam diskusi bertajuk ”Peran Negara dalam Melindungi Pengguna Aplikasi Pinjaman Online” di kantor LBH Jakarta, Senin (4/2/2019) sore, mengatakan, jenis pelanggaran yang diadukan ke LBH Jakarta antara lain bunga pinjaman yang terlampau tinggi dan cara penagihan utang dengan menghubungi orang-orang dalam daftar kontak di gawai peminjam, bahkan menyebarkan foto peminjam di media sosial.
Ini bisa terjadi karena perusahaan-perusahaan itu memiliki akses ke data pribadi peminjam yang ada di gawai melalui aplikasi tekfin yang diunduh di Google Play Store ataupun App Store. Calon peminjam kerap tidak memperhatikan pemberitahuan yang muncul sebelum mengunduh aplikasi.