"Kita dapat surat dari Polres Jakarta Barat, Akbar itu tersangka dari dugaan pengrusakan, penghasut, provokasi," ujar kakak korban, Fitri Rahmayani (25), dengan wajah gelisah seusai melangsungkan pemakaman di TPU belakang Seskoal, Cipulir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2019).
Dia mengatakan surat tersebut diterima keluarga lewat perusahaan jasa ekspedisi yang datang ke rumahnya di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan. Fitri mengaku merasa kecewa atas status yang diberikan pihak kepolisian kepada adik bungsunya itu.
"(Surat diterima saat) udah ketemu Akbar. Kita disuratin dari JNE kurang-lebih tanggal 30 September 2019," katanya.
Kakak Akbar Alamsyah, Fitri Rahmayati (kanan). (Farih Maulana/detikcom)
Pihak keluarga kecewa karena surat tersebut tidak diserahkan secara langsung oleh pihak kepolisian. Dia mengatakan penetapan status tersangka itu menambah duka keluarga karena Akbar masih dirawat intensif di rumah sakit.