4 Fakta Menantu Bunuh Mertua: Campur Racun Biawak ke Pindang Salai, Mengaku Niatnya Meracun Suami
Seorang menantu berinisial DA (45) tega meracuni mertuanya sendiri, NN (61) dengan racun biawak.
Atas perbuatannya, pelaku kini telah mendekam di Mapolsek Tulung Selapan dan terancam hukuman mati.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Alamsyah Palupessy bahwa, pelaku terancam hukuman mati atau paling ringan penjara 20 tahun.
"Diyakini pelaku sengaja merencanakan terlebih dahulu perbuatannya hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang."
"Maka dari itu pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana untuk pertanggung jawabannya dengan maksimal hukuman pidana mati," kata dia Senin siang, seperti dikutip dari Tribun Sumsel.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSumsel.com/Winando Davinchi/Shinta Dwi Anggraini, Kompas.com/Amriza Nursatria)
|Bupati Bandung Barat Tersandung Dugaan Korupsi, Ini Calon Penggantinya yang Mantan Artis Ganteng|
|CEK Penerima Bansos Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id Bulan April, Ini Cara Mencairkannya|
|Suami Sakit-sakitan, ASN di Kudus Selingkuh dengan Sejumlah Pria, Kini Terima Sanksi Berat|
|Simulasi Kandidat Capres: Prabowo-Puan Vs JK-Anies Baswedan, Siapa yang Unggul?|
|Aksi Gibran Marah pada Guru SMAN 1 Solo karena Tak Pakai Masker: Ini Tidak Bercanda|