Ramadhani menyebut masih ada jalur hukum dapat ditempuh dengan menyesuaikan usia kedua pelaku.
"Jadi demi ada efek jera, seharusnya mereka berdua tetap diadili dan dijerat UU No 5 Tahun 1990, baru sanksi hukumnya nanti disesuaikan dengan usia mereka," ucap Ramadhani.
"Kalau hanya dikembalikan ke orangtua seperti ini, seolah-olah UU Konservasi SDA itu tidak ada," ungkapnya.
Ia menyebut penanganan kasus ini menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam menangani kasus perlindungan satwa langka, termasuk orangutan.
Baca juga: Kenaya, Bayi Orangutan yang Lehernya Dirantai Akhirnya Diselamatkan
Induk orangutan itu diberondong 74 peluru pada pertengahan Maret 2019 dan melukai kaki, tangan, mata, dan jari tangannya.
Hope kemudian ditangani oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Kondisinya sempat kritis akibat banyaknya peluru senapan angin tersebut.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone. Syarat & Ketentuan