KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah disuntik vaksin Covid-19 hari ini, Rabu (13/1/2021) pada pukul 10.00 WIB di Istana Presiden, Jakarta.
Selain Presiden Jokowi, sejumlah penjabat, tokoh, artis, dan influencer juga ikut diberikan suntik vaksin Covid-19 CoronaVac dari Sinovac Biotech Ltd bekerjasama Bio Farma hari ini.
Kendati Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) telah mengeluarkan pernyataan resmi, bahwa vaksin Covid-19 CoronaVac ini aman dan efikasinya melampaui standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), masih banyak masyarakat yang mempertanyakan.
Baca juga: Jokowi Divaksin, Berikut 5 Fakta Vaksin Covid-19 Sinovac
Terlebih lagi dengan hasil efikasi uji klinik fase 3 di Bandung sebesar 65,3 persen, membuat sebagian orang khawatir jika mengalami kejadian ikutan paska imunisasi (KIPI) atau gejala keluhan di tubuhnya pasca disuntik vaksin Covid-19.
Ketua Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), Prof. DR Sri Rezeki S Hadinegoro dr SpA(K) menjelaskan, bahwa vaksin Covid-19 CoronaVac adalah jenis vaksin inactivated atau virus yang dimatikan.
PT Bio Farma, kata dia, sudah ahlinya dalam hal ini, karena sudah ada beberapa vaksin untuk penyakit lain yang diproduksi dengan cara inactivated.
Contohnya adalah vaksin hepatitis A dan hepatitis B. Kedua vaksin tersebut, menimbulkan gejala atau kejadian ikutan paska imunisasi (KIPI) yang masuk dalam kategori ringan.
Di dalam proses pemberian vaksinasi dengan virus yang dimatikan tersebut, dikatakan Sri harus ditambahkan lagi zat adjuvan untuk meningkatkan respons imun tubuh.
"Nah, adjuvan inilah yang sering membuat KIPI, tetapi lokal," dalam keterangan pers Persetujuan Penggunaan Darurat (EUA) CoronaVac, Senin (11/1/2021).
Maksud dari KIPI tetapi lokal, yaitu kejadian atau keluhan setelah imunisasi yang umum terjadi, seperti bengkak, kemerahan, terutama di tempat suntikan diberikan.
Selain itu, penyuntikan vaksin Covid-19 yang merupakan jenis innactivated vaccine, harus dilakukan dengan jarum suntik panjang, agar bisa langsung menembus ke otot partisipan.
"Suntikan harus dalam, masuk ke dalam otot, itu kuncinya. Kalau jarumnya pendek itu bikin bengkak. Tetapi untuk hal ini, para dokter sudah tahu bagaimana mekanisme tekniknya," ucap dia.
Baca juga: Berharap pada Vaksin
Efek samping vaksin Covid-19
Jika terjadi keluhan efek samping paska disuntikkan vaksin Covid-19 CoronaVac, maka efek samping yang muncul masuk dalam kategori ringan hingga sedang.
"Secara keseluruhan (uji klinik di Bandung) menunjukkan, vaksin Covid-19 CoronaVac aman dengan kejadian efek samping yang ditimbulkan bersifat ringan hingga sedang," tegas Kepala Badan POM Penny K Lukito di kesempatan yang sama.
Efek samping vaksin Covid-19 CoronaVac dari Sinovac, yang termasuk dalam kategori ringan hingga sedang ini adalah efek samping lokal atau di sekitar area suntik vaksin, seperti berikut:
- Nyeri
- Iritasi
- Pembengkakan
- Nyeri otot
- Demam
"Frekuensi efek samping dengan derajat berat, seperti sakit kepala, gangguan di kulit atau diare yang dilaporkan hanya sekitar 0,1 sampai dengan 1 persen," kata dia.
Penny menegaskan bahwa efek-efek samping yang telah disebutkan itu merupakan efek samping yang tidak berbahaya dan dapat pulih.
Baca juga: Efikasi Vaksin Covid-19, Ini Faktor yang Memengaruhi Nilainya
Jika terjadi KIPI pasca vaksinasi, apa yang bisa dilakukan?
Mengenai kemungkinan kondisi KIPI terjadi di masyarakat, Anggota Tim Komite Nasional (Komnas) Penilai Obat yang sekaligus Epidemiolog, dr Jarir At Thobari PhD angkat bicara.
Ia mengatakan, meskipun vaksin Covid-19 telah dinyatakan aman dan efektif berdasarkan hasil analisis uji klinik fase 3 di Bandung dan di negara Turki, serta Brazil, pengawasan terhadap program pemberian vaksinasi kepada masyarakat tidak akan berhenti, hanya karena telah dikeluarkannya izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorhization (EUA).
Selama program vaksinasi Covid-19 berjalan, pihak-pihak berwenang bersama dengan Badan POM akan terus mengevaluasi perkembangan yang terjadi di masyarakat sebagai dampak vaksinasi yang dilakukan.
"Apabila seseorang sudah divaksin, kemudian ada efek samping (KIPI), itu bisa dilaporkan pada fasilitas pelayanan kesehatan di mana dia diberikan vaksin," kata Jarir.
Lalu, nanti pihak pelayanan kesehatan, seharusnya akan melaporkan kepada komite penilaian obat di daerah, untuk berikutnya akan dilaporkan kembali ke Komite Nasional Penilai Obat ini.
"Tapi saya kira proses itu akan berjalan kalau muncul kejadian-kejadian yang serius dari imunisasi itu, kalau misalnya kejadiannya ringan mungkin dilakukan pertolongan pertama setempat atau ditunggu sebentar, untuk dilihat lagi apa yang terjadi," ujarnya.
Baca juga: BPOM: Efek Samping Vaksin Covid-19 CoronaVac Bersifat Ringan hingga Sedang
Umumnya, partisipan yang menerima vaksin, akan diminta menunggu terlebih dahulu, minimal 30 menit untuk mengetahui apakah dosis vaksin yang disuntikkan menimbulkan efek samping atau tidak.
"Efek samping dari pelaksanaan uji klinik dalam 30 menit hilang, dan sebagian ditunggu sebentar untuk gejala ringan," ucap dia.
Namun, jika nanti ada kondisi gejala ringan tak kunjung membaik dan justru menjadi semakin berat, maka bisa dilaporkan, termasuk ke Badan POM.
Hasil pelaporan tersebut akan membantu banyak pihak, terutama pemangku kebijakan untuk mengambil tindakan atau keputusan seperti apa ke depannya.
"Jadi masyarakat yang nanti merasa mengalami KIPI setelah vaksin Covid-19, melapor saja ke pusat pelayanan kesehatan setempat dahulu," ujar Jarir.
Baca juga: Efikasi Vaksin Sinovac di Indonesia Lebih Rendah, Adakah Pengaruhnya?
Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan.
Parapuan adalah ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone. Syarat & Ketentuan