Dengan kata lain, program tersebut dibuat pemerintah sebagai pengganti pesangon karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari korporat atau perusahaan. ( Baca juga:Tak Bosan, Pemerintah Jelaskan Lagi Poin-Poin yang Disorot dalam UU Cipta Kerja )
"Terkait pesangon pemerintah sudah menetapkan (program) Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Jadi nggak cuma diberi pesangon, tapi mereka juga diberikan pelatihan," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, BNPB, Jakarta, Senin (12/10/2020).
Pemerintah menilai, program ini jauh lebih efektif daripada pembayaran pesangon yang diterima pekerja atau buruh yang telah di-PHK. Airlangga menyebut, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dapat mengakomodasi para pekerja untuk tetap dapat mengasah skill yang dimilikinya.
Baca Juga:
- Indeks Manufaktur RI Cetak Rekor, Menko Airlangga: Momentum Percepat Pemulihan Ekonomi
- Menko Airlangga Minta Pengusaha Tidak Cicil THR Karyawan Tahun Ini
- CSIS: Airlangga Punya Dua Keunggulan untuk Jadi Capres di 2024
Dalam program itu, pemerintah juga memberikan semi bantuan sosial (bansos) selama enam bulan. Dalam kurun waktu tersebut, mantan pekerja juga mendapatkan pelatihan hingga dapat memperoleh pekerjaan yang baru.
"Mereka bisa diberi waktu enam bulan dikasih semi bansos sambil pelatihan sampai mereka dapat akses pekerjaan baru," kata dia.
Dalam kesempatan itu, juga menepis isu ihwal tak ada pembatasan dalam jenis pekerjaan yang bisa dikerjakan pekerja alih daya (outsourcing). Dalam Pasal 65 UU Ketenagakerjaan, outsourcing hanya dibatasi di lima jenis pekerjaan. ( Baca juga:KPK Selidiki Proses Hibah Tanah untuk Rachmat Yasin Lewat Sekda Bogor )
Dia mengatakan, substansi UU Ciptaker klaster Ketenagakerjaan terkait pekerja waktu tertentu yang bisa terjadi secara terus-menerus adalah keliru. "Jadi pekerja waktu tertentu itu tidak berlaku bagi pekerja tetap, tapi itu berlaku bagi pekerja yang penyelesaiannya jangka pendek," kata dia.
Lihat Juga: Kiko Ada Masalah Besar! Dia Harus Memberishkan Tembok Yang Ia Lukis! Yuk Tonton Filmnya!
(uka)