Mahfud kemudian menyinggung beberapa organisasi yang dulu pernah bubar lalu mengganti nama. Seperti yang terjadi pada Masyumi hingga PDI Perjuangan.
"Dulu Masyumi bubar, kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya juga tidak apa-apa. PNI berfusi kemudian melahirkan PDI, kemudian melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya. NU pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri," kata dia.
Pada saat inilah Mahfud berbicara hukum alam. Dia menyebut organisasi yang bagus akan tumbuh, begitu pula dengan yang tidak bagus akan layu walaupun sudah berganti nama.
"Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tak bagus akan layu, baik yang lama maupun yang baru. Jadi secara hukum dan konstitusi tak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul, asal tak melanggar hukum dan ketertiban umum," jelas Mahfud.
Front Persatuan Islam ini juga memiliki singkatan yang sama dengan organisasi sebelumnya, yaitu FPI. Logo dan simbol FPI ini disebut segera menyusul.
"Infonya Front Persatuan Islam, singkatnya FPI. Nanti ada simbol dan logonya menyusul," ujar kuasa hukum FPI Aziz Yanuar melalui pesan singkat, Jumat (1/1/2021).
Aziz mengatakan Front Pembelas Islam boleh saja dibubarkan. Dia kemudian menyinggung kebenaran dan keadilan.
"Front Pembela Islam bisa kalian bubarkan. Tapi kebenaran dan keadilan tidak akan pernah dapat kalian bubarkan," sambung Aziz.
(lir/eva)