Baca Juga: Hingga Minggu Ini, Lebih dari 132.000 Tenaga Kesehatan Telah Divaksin Covid-19
Pasal pertama RUU tersebut menjelaskan bahwa undang-undang penjaga pantai bertujuan untuk menjaga kedaulatan, keamanan, dan hak maritim China.
Diketahui undang-undang ini muncul tujuh tahun setelah China menggabungkan beberapa lembaga penegak hukum maritim sipil untuk membentuk biro penjaga pantai.
Bahkan biro tersebut menjadi cabang kekuatan militer yang tepat, setelah biro yang berada di bawah komando Polisi Berenjata Rakyat.
Baca Juga: Sebut Ocehan Teddy di Media Beri Pengaruh Buruk, Rizky Febian: Putri Down, Aku yang Handle
Aturan ini dapat memperumit hubungan China dengan Amerika Serikat, yang telah mempertahankan aliansi strategis dengan beberapa negara Asia-Pasifi, termasuk Jepang, Filipina, Vietnam, dan Indonesia, yang juga memiliki klaim atas perairan di Laut Natuna Utara.
Christian Le Miere, seorang analis diplomasi maritim mengatakan bahwa undang-undang baru tersebut sukses mengejutkan AS yang telah memiliki kebebasan navigasi di perairan tersebut.
Baca Juga: Digugat Anak Gara-gara Fortuner, Sambil Menangis Ibu di Jawa Tengah Beberkan Kronologinya
“Penjaga pantai China sudah melakukan sebagian besar tugas berat dalam pemaksaan maritim, jadi ada baiknya memeriksa undang-undang baru yang baru saja disahkan,” ujar Christian.
Sementara itu, pengadilan internasional Den Haag telah membatalkan klaim sembilan garis putus China, yang menegaskan kendali sebagian besar Laut Natuna Utara.***
Artikel Rekomendasi